Jangan Ragu ke Puskesmas dan Dapatkan Pelayanan Kesehatan Ini

Jangan Ragu ke Puskesmas dan Dapatkan Pelayanan Kesehatan Ini


Sahadewi.co.id - Di Indonesia, fungsi puskesmas adalah memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui program Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP). Puskemas juga termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama, yang artinya puskesmas merupakan fasilitas di barisan terdepan dalam memberikan layanan kesehatan pada masyarakat.
Sesuai namanya, program UKM ditujukan pada kegiatan pemeliharan dan peningkatan kesehatan. Selain itu, program ini juga melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan masalah kesehatan pada keluarga dan masyarakat. Sementara itu, program UKP lebih difokuskan pada masalah kesehatan perorangan.
Puskesmas dilengkapi dengan tenaga medis yang kompeten, meliputi dokter, dokter gigi, bidan, perawat, petugas laboratorium, tenaga kesehatan lingkungan dan masyarakat, serta tenaga gizi.
Dengan sumber daya yang ada, puskesmas menawarkan berbagai layanan kesehatan yang terjangkau, seperti konseling, pelayanan kesehatan ibu dan anak, imunisasi, pelayanan gizi dan pembinaan posyandu, serta pencegahan dan pengendalian penyakit, baik penyakit menularmaupun tidak menular.

Fasilitas dan Layanan Kesehatan di Puskesmas

Terlepas dari statusnya sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, puskesmas tetap memiliki fasilitas yang bisa diandalkan untuk melayani pasien. Fasilitas kesehatan dan pelayanan yang bisa Anda dapatkan di puskesmas terdiri atas rawat jalan dan rawat inap.
Pelayanan kesehatan di puskesmas memang tidak selengkap di rumah sakit besar, namun pasien masih bisa mendapatkan perawatan yang memadai, seperti:
  • Rawat jalan tingkat pertamaMemberikan pelayanan pencegahan penyakit, konsultasi, dan saran pengobatan pada pasien yang tidak membutuhkan rawat inap.
  • Rawat inap tingkat pertamaPenanganan rawat jalan yang disertai tambahan fasilitas rawat inap sesuai indikasi medis.
  • Pelayanan skrining kesehatanLayanan yang diberikan untuk pasien dengan risiko penyakit kronis, seperti diabetes tipe 2, hipertensi, dan kanker serviks.
  • Pelayanan kesehatan ibu dan anakPemeriksaan kondisi ibu hamil, membantu persalinan, perawatan pada masa nifas, menyusui, program keluarga berencana, serta imunisasi dasar bagi bayi dan anak. Khusus dalam membantu persalinan normal, puskesmas juga dapat menyediakan layanan rawat inap.

Layanan Kesehatan Pengguna BPJS di Puskesmas

Sejak tahun 2014, pemerintah Indonesia telah menetapkan sistem jaminan kesehatan berskala nasional yang dinamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dengan menjadi peserta BPJS dan membayar iuran sesuai kewajiban, peserta berhak mendapat pelayanan kesehatan yang sesuai dengan haknya.
Keuntungan sebagai anggota BPJS adalah mendapatkan pelayanan kesehatan dengan keringanan biaya atau bahkan tanpa dipungut biaya sama sekali. Apa saja kemudahan yang bisa didapatkan? Simak penjelasannya berikut:
  • Apabila Anda berada di luar wilayah puskesmas atau fasilitas kesehatan (faskes) tempat Anda terdaftar, Anda masih bisa berobat di puskesmas manapun, tidak harus di puskesmas tempat Anda terdaftar.
  • Jika terjadi keadaan gawat darurat, Anda juga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas atau faskes manapun.
  • Jika Anda memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, dokter di puskesmas atau faskes akan memberikan rujukan agar Anda dapat melanjutkan pengobatan ke fasilitas layanan kesehatan yang lebih lengkap, seperti di rumah sakit.
Melihat lengkapnya pelayanan kesehatan yang disediakan, Anda tidak perlu ragu berobat di puskesmas. Selain pelayanan yang terbilang lengkap, puskesmas juga sudah didukung oleh tenaga medis yang profesional dan fasilitas yang memenuhi standar.
Apabila terdapat kondisi kritis atau penyakit tertentu yang perlu ditangani oleh dokter spesialis dan memerlukan fasilitas yang tidak tersedia di puskesmas, maka puskesmas dapat memberikan surat pengantar untuk merujuk pasien ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut, yaitu rumah sakit.


Sumber : Alo Dokter

0 comments :

 
Copyright © 2018. Sahadewi.co.id
Managed By : Sahadewi.com